SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BUNGBUNGAN KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11 |
I wayan Sudiarta I Nyoman Murdana I Wayan Nuada Nengah Kendran I Dewa Gede Upadana Sang Putu Lina I Made Dwija Antara I Ketut edy Suandika A.A Gede Rai Sukawati I Made Wastika I Dewa Nyoman Gurnita |
Ketua BPD Wakil Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota |
Dsn. Jungut Dsn. Baleagung Dsn. Kaleran Dsn. Penarukan Dsn. Penarukan Dsn. Penarukan Dsn. Baleagung Dsn. Kaleran Dsn. Kaleran Dsn. Kaleran Dsn. Jungut |
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas:
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini. Gunakan bahasa yang santun dan komentar baru terbit setelah disetujui Admin.