Selamat Datang di Website Resmi Desa Bungbungan , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Bungbungan untuk seluruh masyarakat. KANTOR DESA BUNGBUNGAN BUKA JAM : 08.00 AM SAMPAI TUTUP JAM 14.00PM.... KANTOR TUTUP HARI SABTU DAN MINGGU

Artikel

Pemerintah Desa

06 Agustus 2018 19:39:56  Administrator  1.761 Kali Dibaca 

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DESA  BUNGBUNGAN KECAMATAN BANJARANGKAN KABUPATEN KLUNGKUNG

  

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa Bungbungan

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Aparatur Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

18 Maret 2023 | 25 Kali
LAPORAN REALISASI 2022 DAN ANGGARAN BELANJA 2023
11 Maret 2023 | 23 Kali
JUMAT MESADU QUIK WINS PRESESI POLRES KLUNGKUNG
08 Maret 2023 | 25 Kali
PEMBAGIAN BLT TAHAP 3
01 Maret 2023 | 57 Kali
Pembagian PMT
25 Februari 2023 | 55 Kali
BULAN BAHASA BALI
17 Februari 2023 | 68 Kali
RESIK SAMPAH PLASTIK
14 Februari 2023 | 32 Kali
KUNJUNGAN BAPAK KAPOLRES KLUNGKUNG
07 Agustus 2018 | 2.147 Kali
Sejarah Desa Bungbungan
07 Agustus 2018 | 1.788 Kali
Profil Wilayah Desa Bungbungan
06 Agustus 2018 | 1.761 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 1.685 Kali
Visi dan Misi
06 Januari 2020 | 758 Kali
Penetapan APBDes Desa Bungbungan 2020
02 Maret 2021 | 541 Kali
Bakti sosial Komunitas Pejuang Logistik dan Yayasan korek Bali
07 April 2021 | 530 Kali
Baliho Pertanggung jawaban Anggaran Tahun 2020 da APBDes Tahun 2021
12 April 2021 | 330 Kali
Pemberian sembako Bagi Lansia Miskin
07 Agustus 2018 | 1.788 Kali
Profil Wilayah Desa Bungbungan
07 April 2021 | 327 Kali
Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat
23 Juni 2018 | 295 Kali
Badan Usaha Milik Desa
08 Maret 2023 | 25 Kali
PEMBAGIAN BLT TAHAP 3
16 Maret 2021 | 316 Kali
Perangkat Desa Melalukan Vaksin covid-19
10 Februari 2022 | 228 Kali
POSYANDU

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:235
    Kemarin:242
    Total Pengunjung:188.248
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.10.4
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar