Selamat Datang di Website Resmi Desa Bungbungan , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Bungbungan untuk seluruh masyarakat. KANTOR DESA BUNGBUNGAN BUKA JAM : 08.00 AM SAMPAI TUTUP JAM 14.00PM.... KANTOR TUTUP HARI SABTU DAN MINGGU

Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 02:50:41  Administrator  483 Kali Dibaca  Berita Desa

             Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

             Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

             Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

             Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

             Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa Bungbungan

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

16 April 2025 | 17 Kali
PEMBAGIAN PMT
15 April 2025 | 19 Kali
PEMBAGIAN BLT
15 April 2025 | 20 Kali
Pos Pelayanan Terpadu ( POSYANDU )
28 Maret 2025 | 26 Kali
PERAYAAN PENGRUPUKAN DESA BUNGBUNGAN
24 Maret 2025 | 25 Kali
Pos Pelayanan Terpadu ( POSYANDU )
07 Maret 2025 | 48 Kali
PEMBGIAN BLT
07 Maret 2025 | 45 Kali
PEMBGIAN PMT
07 Agustus 2018 | 2.706 Kali
Sejarah Desa Bungbungan
07 Agustus 2018 | 2.095 Kali
Profil Wilayah Desa Bungbungan
06 Agustus 2018 | 2.001 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 1.875 Kali
Visi dan Misi
28 April 2022 | 1.182 Kali
Hari Puputan Klungkung yg ke 114 dan HUT Kota Semarapura yg ke 30
06 Januari 2020 | 1.035 Kali
Penetapan APBDes Desa Bungbungan 2020
02 Maret 2021 | 930 Kali
Bakti sosial Komunitas Pejuang Logistik dan Yayasan korek Bali
17 Februari 2023 | 223 Kali
RESIK SAMPAH PLASTIK
05 Maret 2021 | 437 Kali
Penyaluran BLT Tahap 3
15 Maret 2022 | 396 Kali
Informasi publick
10 Februari 2021 | 417 Kali
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021
26 Juni 2020 | 413 Kali
kegiatan kader jumantik
14 Februari 2023 | 137 Kali
KUNJUNGAN BAPAK KAPOLRES KLUNGKUNG
16 Desember 2022 | 167 Kali
Pembagian Bantuan Bagi siswa Miskin dan Berprestasi

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:85
    Kemarin:116
    Total Pengunjung:235.570
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.14.82
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar