Selamat Datang di Website Resmi Desa Bungbungan , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung. Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Desa Bungbungan untuk seluruh masyarakat. KANTOR DESA BUNGBUNGAN BUKA JAM : 08.00 AM SAMPAI TUTUP JAM 14.00PM.... KANTOR TUTUP HARI SABTU DAN MINGGU

Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 02:50:41  Administrator  473 Kali Dibaca  Berita Desa

             Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

             Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

             Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

             Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10% dari total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

             Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa Bungbungan

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

24 Maret 2025 | 10 Kali
Pos Pelayanan Terpadu ( POSYANDU )
07 Maret 2025 | 20 Kali
PEMBGIAN BLT
07 Maret 2025 | 20 Kali
PEMBGIAN PMT
28 Februari 2025 | 17 Kali
BULAN BAHASA BALI
28 Februari 2025 | 10 Kali
Pos Pelayanan Terpadu ( POSYANDU )
26 Februari 2025 | 21 Kali
Kunjungan DPRD Provinsi Bali
21 Februari 2025 | 22 Kali
PEMBGIAN BLT
07 Agustus 2018 | 2.662 Kali
Sejarah Desa Bungbungan
07 Agustus 2018 | 2.070 Kali
Profil Wilayah Desa Bungbungan
06 Agustus 2018 | 1.982 Kali
Pemerintah Desa
06 Agustus 2018 | 1.858 Kali
Visi dan Misi
06 Januari 2020 | 1.000 Kali
Penetapan APBDes Desa Bungbungan 2020
02 Maret 2021 | 910 Kali
Bakti sosial Komunitas Pejuang Logistik dan Yayasan korek Bali
28 April 2022 | 877 Kali
Hari Puputan Klungkung yg ke 114 dan HUT Kota Semarapura yg ke 30
07 April 2021 | 423 Kali
Kegiatan PKT pembersehan Drenasa
23 Juni 2018 | 411 Kali
Penganggaran Pembangunan secara Partisipatif
30 Desember 2021 | 388 Kali
KEGIATAN GOTONG ROYONG LPM DESA BUNGBUNGAN
28 Februari 2025 | 17 Kali
BULAN BAHASA BALI
19 Februari 2022 | 382 Kali
BULAN BAHASA BALI
23 Juni 2018 | 454 Kali
Kader Desa - Penggerak Prakarsa Desa
12 Juni 2023 | 164 Kali
Pembagian PMT Rutin

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:118
    Kemarin:254
    Total Pengunjung:230.581
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.138.67.8
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar